Pada tahun 2023 ini BLT DD difokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Desa Mojomati, pada tanggal 16-03-2023 bertempat di Balai Desa Mojomati dilaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap l, Tahap ll, Tahap III Atau Bulan Januari, Pebruari dan bulan Maret Tahun 2023 dengan jumlah penerima BLT Dana Desa 20 orang. BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh kepala Desa Mojomati.
![16032023_104023-01[1]](https://desamojomati.com/wp-content/uploads/2023/03/16032023_104023-011-scaled.jpeg)