23 Juni 2020, Desa Mojomati melaksanakan penyaluran BLT-DD Tahap 2 Kepada Masyarakat Desa, Penyaluran BLT-DD ini dimaksudkan untuk menanggulangi dampak Covid-19 kepada perekonomian masyarakat.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat.

Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan